visi dan misi satuan lalu lintas

Visi Satuan Lalu Lintas

MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM DI JALAN YANG BERCIRIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS SEHINGGA TERWUJUD KEAMANAN KESELAMATAN KETERTIBAN KELANCARAN LALU LINTAS

Misi Satuan Lalu Lintas

MEWUJUDKAN MASYARAKAT PEMAKAI JALAN MEMAHAMI DAN YAKIN KEPADA POLANTAS SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYANAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENDIDIKAN MASYARAKAT, PENEGAKKAN HUKUM, PENGKAJIAN MASALAH LANTAS, REGISTRASI IDENTIFIKASI RANMOR DAN PENGEMUDI

arti dan makna lambang polantas


ARTI DAN MAKNA LAMBANG POLANTAS

GAMBAR RODA

  • Lambang “Kecepatan Bergerak” atau Mobilitas Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polantas didalam pengabdian sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam rangka terbintanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

GAMBAR TAMENG

  • Lambang “Perlindungan” setiap anggota polantas wajib memiliki kemampuan dan ketrampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa TriBrata dan Catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas

JARI-JARI TAMENG

  • Berjumlah 22 sebagai tanggal lahirnya Polantas

GARIS MARKA

  • Berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas

GAMBAR SAYAP

  • Adalah lambing inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota polantas.* Sayap dengan lima helai berarti pancasila* Sayap dengan tiga helai berarti TriBrata* Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya
    Penjumlahan makna gambar pada lambing = 55 diartikan sebagai Tahun kelahiran Lalu lintas Bhayangkara yaitu 1955

Seloka bertuliskan = “ DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA”

DHARMA KERTA = Sebagai sasaran pengabdian
MARGA = Jalan raya dan setiap pengguna jalan
RAKSYAKA = Memberi perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jalan

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 23 Februari 2009 04:51

DIKMAS LANTAS

BIDANG LALU LINTAS

1. Tujuan, Sasaran dan Keuntungan Dikmas Lantas.

a. Tujuan.
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.

b. Sasaran.
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat yaitu :

1) Masyarakat terorganisir.

a) PKS.
b) Supeltas.
c) Prasbara Lantas.
d) Kamra Lantas.
e) Satpam, utamanya dipinggir jalan raya.
f) Sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi.
g) Instansi-instansi Dinas Pemerintahan maupun swasta.

2) Masyarakat tidak terorganisir.

a) Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi/ perorangan.

b) Pengguna jasa angkutan umum/pribadi.

c) Masyarakat pemakai jalan lainnya.

c. Keuntungan.
Keuntungan dari pendidikan bidang lalu lintas dapat dicapai dengan tidak menghukum banyak orang yang tidak perlu dan lagi kurang bijaksana. Rencana pendidikan yang dijalankan dengan baik dan terus menerus akan mencapai lebih banyak orang jika dibandingkan dengan tindakan atau penegakan hukum, karena pendidikan yang dihadapkan dengan terus menerus akan dirasakan oleh setiap anggota dalam masyarakat.

Polisi akan mendapat bantuan masyarakat dengan jalan pendidikan yang tidak banyak atau sama sekali tidak meminta biaya. Soalnya ialah bagaimana cara dan usahanya untuk menarik dinas dan jawatan lainnya (instansi lintas sektoral terkait) atau perusahaan swasta, perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi dan sebagainya untuk turut serta dengan aktif memecahkan masalah lalu lintas bersama-sama.

2. Kegiatan Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Kegiatan yang dilaksanakan :
1) Instansi/lintas sektoral terkait.
(1) Paparan terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi untuk dapat di diskusikan bersama.
(2) Menentukan solusi upaya penanggulangan atas kesepakatan bersama.
(3) Menentukan rencana kegiatan bersama secara terkoordinatif.
(4) Menentukan dan melaksanakan pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing.
(5) Menentukan waktu pertemuan kembali atas hasil kegiatan yang telah dilaksanakan bersama.

2) Terhadap Kamra, Satpam, Supeltas dan BKLL.
(1) Materi yang diberikan.
(a) Teori meliputi :
- Perundang-undangan lalu lintas.
- Pengetahuan rambu-rambu marka jalan dan lampu lalu lintas.
- Teori pengaturan lalu lintas ( 12 gerakan dan pengguna pluit ).
- Teori dasar PBB (Peraturan baris Berbaris).
- Dasar-dasar P3K
- Cara bertindak di TKP (gatur dan Pam TKP).

- Kecelakaan lalu lintas.

(b) Praktek yang diberikan.

- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

- Pengawasan lalu lintas.

- TPTKP kecelakaan lalu lintas secara terbatas.

3) Terhadap PKS (sesuai tingkatannya).


(a) Teori.

- Perundang-undangan lalu lintas.

- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lampu lalu lintas.

- Teori dasar PBB.

- Teori dasar P & K.

- Teori pengaturan lalu lintas (12 gerakan dan pluit).

- Teori senam lalu lintas.

(b) Praktek.

- Penjagaan dan pengaturan lalu lintas.

- Melaksanakan PBB.

- Menolong korban sementara.

- Senam lalu lintas.

- Menyeberangkan kelompok / barisan anak.

(2) Menanamkan kebiasaan agar anggota PKS menjadi teladan bagi rekan-rekannya dalam berlalu lintas yaitu :

(a) Memupuk disiplin, bertingkah laku yang baik selaku pemakai jalan.

(b) Memiliki rasa tanggung jawab bersama terhadap masalah lalu lintas.


(a) Mengutamakan pengaturan lalu lintas di sekolah untuk menyeberangkan teman-temannya.

(b) Di tempat-tempat lain sesuai kebutuhan dan situasi kondisi.

(c) Mencegah kendaraan berhenti di depan pintu keluar/masuk sekolah.

(d) Wajib mengetahui alamat dan telepon penting.

(c) Pakaian seragam sesuai ketentuan.

4) Terhadap Pramuka Saka Bhayangkara (sesuai tingkatannya).

(1) Materi yang diberikan.

(a) Teori.

- Perundang-undangan lalu lintas.

- Pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lampu lalu lintas.

- Teori dasar PBB.

- Teori dasar P & K.

- Cara bertindak di TKP (gatur dan pam TKP).

- Teori senam lalu lintas.

- Kecelakaan lalu lintas.

(b) Praktek.

- Pengaturan lalu lintas.

- Melaksanakan PBB.

- Menolong korban kecelakaan lalin.

- Menangani kecelakaan lalin secara terbatas.

- Senam lalu lintas.



5) Terhadap Sekolah Mengemudi.

Khusus terhadap Sekolah Mengemudi pembinaan sifatnya memberikan bantuan terhadap badan/yayasan sebagai pengelola untuk memberikan materi ajaran, tenaga instruktur/pelatih dan peralatan yang dibutuhkan (bila ada).

(1) Memberikan pelajaran sesuai waktu yang disediakan.

(2) Mengukur kemampuan para calon pengemudi yang telah menerima pelajaran (test/tanya jawab).

4. Penyelenggaraan kegiatan Dikmas Lantas terhadap masyarakat tidak terorganisir.

a. Penerangan Lalu Lintas.

2) Kegiatan yang dilaksanakan :

(1) Penerangan melalui radio.

Materinya : berupa pesan-pesan keamanan lalu lintas, bentuknya boleh sandiwara dan wawancara.

Waktu : Pagi atau saat-saat orang pergi ke kantor/akan meninggalkan rumah dan disisipkan pada acara-acara hiburan.

(2) Penerangan lalu lintas melalui sarana media massa/surat kabar.

Materinya : berupa berita biasa, pesan-pesan keamanan lalu lintas (bagaimana caranya berlalu lintas yang baik).

Bentuknya : bisa berita biasa, karikatur, naskah, gambar kecelakaan lalu lintas atau data-data dll.

Waktu : berkala/insidentil disesuaikan dengan situasi pada saat itu.

(3) Melalui TV :

Materinya : Di titik beratkan pada masalah lalu lintas yang rawan/menonjol serta akibat-akibatnya dan diikuti ajakan/himbauan.

Bentuk : Berita peristiwa, wawancara, penjelasan, sandiwara, slide dan telop.

Waktu : Berkala/insidentil.

(4) Penerangan lalu lintas melalui film.

Materinya : Di titik beratkan pada bagaimana cara berlalu lintas dengan baik (benar dan sopan).

Bentuk : Film dokumenter/yang serial.

Waktu : 10 s/d 15 menit.

(5) Penerangan lalu lintas melalui/ ceramah face to face, diskusi, anjang sana, ramah tamah dan penerangan keliling.

Materi : Di titik beratkan pada masalah-masalah umum lalu lintas yang disesuaikan dengan audience yang dihadapi.
Contoh : untuk SD/SLTP/SMU.

Titik berat materi :

- Berlalu lintas yang aman

- Cara menyeberang

- Cara bersepeda

- Cara berjalan ditrotoar

- Cara naik/turun penumpang, dll

Untuk pengemudi ranmor umum, materi :

- Mengemudi yang aman

- Sopan santun dan disiplin berlalu lintas

- Keamanan penumpang, dll

Waktu : berkala/insidentil.

(6) Penerangan melalui alat peraga (rambu-rambu) seperti penempatan rambu-rambu tertentu di ruang kelas play group atau tempat anak-anak bermain di TK dan SD.

(7) Melalui pemasangan poster/spanduk, brosur, pamflet, monumen dan bill board.

Materinya : Pesan-pesan yang bersifat anjuran/ petunjuk atau mengingatkan.

Bentuk : Menggunakan kalimat yang bersahaja (singkat, jelas dan padat).

Waktu : Insidentil (sekali-kali) atau sesuai situasi dan kondisi masing-masing wilayah.

(8) Melalui pertunjukan kesenian tradisional.

Materinya : Di titik beratkan pada masalah sopan santun lalu lintas yang dikaitkan dengan adat istiadat setempat (azas
persuasif) serta bahasa yang sederhana yang sesuai bahasa setempat.

Bentuk : Sandiwara, reog, calung dan sebagainya.

Cara penyajian : Harus betul-betul cermat karena penerangan hanya efektif terhadap kelompok masyarakat tertentu saja pembinaan pemain harus betul-betul secara intensif karena atau yang menyampaikan bukan Polantas sendiri.

(9) Penerangan lalu lintas mengenai persyaratan memperoleh santunan asuransi kecelakaan lalu lintas.

b. Pameran lalu lintas.

(1) Untuk dapat mencapai sasaran, pelaksanaan pameran agar bekerja sama dengan Instansi lain atau digabungkan dengan kegiatan pameran yang lain seperti.

- Pameran Pendidikan.

- Pameran Pembangunan.

- Pameran Kepolisian.

(2) Waktu pelaksanaan Pameran Lalu Lintas dikaitkan dengan peringatan hari-hari penting/bersejarah, Hari Pendidikan, Hut Bhayangkara, Hut Proklamasi, Hari Jadi Kota dan sebagainya.

(3) Tempat yang mudah diketahui dan mudah dicapai masyarakat.

(4) Lamanya pameran dilaksanakan minimal 3 hari.

(5) Sediakan buku pesan dan kesan dari para pengunjung.

(6) Petugas yang mampu memberikan penjelasan seluruh materi yang dipamerkan.

(7) Untuk menarik perhatian masyarakat maka sediakanlah ruang penerangan/informasi tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

(8) Sediakan buku pesan dan kesan daripada pengunjung.

- Buat acara permainan yang berhadiah.

- Mengisi angket berhadiah.

- Membunyikan sirine.

- Menyalakan rotator.

c. Perlombaan/Sayembara.

(1) Perlombaan meliputi :

(a) Lomba Keterampilan mengemudi sepeda dalam bentuk.

- Bersepeda secara santai.

- Lomba sepeda mini/trail.

- Balap sepeda.

(b) Lomba sepeda motor dalam bentuk :

- Lomba sirkuit lapangan keras/hard track.

- Lomba sirkuit lapangan rumput/grass track.

- Motor Cross.

- Rally sepeda motor.

- Tour sepeda motor.

(c) Lomba kendaraan roda empat dalam bentuk :

- Lomba sirkuit lapangan keras.

- Lomba sirkuit lapangan rumput.

- Lomba go kart.

- Rally mobil.

(d) Lomba pengemudi teladan yang diikuti oleh pengemudi kendaraan umum yang dinilai :

- Kelengkapan Administrasi.

- Kesehatan.

- Keterampilan.

- Sopan santun.

- pengetahuan mengenai lalu lintas.

(e) Sayembara dalam bentuk karya tulis dengan materi meliputi :

- Menemukan masalah lalu lintas dan penyebarannya.

- Pembahasan masalah.

- Pengaruh positif tulisan terhadap masyarakat.

- Kritik yang wajar dan saran pemecahan masalah.

- Bagaimana atensi penulis terhadap masalah lalu lintas, apakah mereka itu hanya ingin menang saja dan sebagainya.

d. Taman lalu lintas.


(1) Materi atau isi yang disajikan pada Taman Lalu Lintas.

(a) Rambu-rambu lalu lintas (ukuran disesuaikan).

(b) Marka jalan yang meliputi :

- Garis pemisah.

- Petunjuk arah.

- Garis berhenti.

(c) Tempat penyeberangan.

(d) Lampu lalu lintas.

(e) Jembatan-jembatan.

(f) Persimpangan.

(g) Pintu kereta api.

(h) Bangunan miniatur seperti :

- Rumah Sakit.

- Pompa bensin.

- Pos Polisi.

- Rumah makan.

- Gedung-gedung Pemerintah.

- Halte, trotoar

- Bangunan lain yang dianggap penting

mekanisme stnk

FUNGSI STNK

Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.

PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1.

Perorangan

· Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy

2.

Badan Hukum

· Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

· Keterangan domisili

· Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs

3.

Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

· Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB